Kompas TV regional peristiwa

Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Surabaya, Polisi Tangkap 169 Orang

Kompas.tv - 20 Oktober 2020, 20:07 WIB
demo-tolak-omnibus-law-cipta-kerja-di-surabaya-polisi-tangkap-169-orang
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi berakhir ricuh. (Sumber: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro

SURABAYA, KOMPAS TV - Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (20/10/2020) berlangsung kondusif. 

Meski berlangsung kondusif, polisi mengaku masih menangkap 169 orang yang dicurigai melakukan aktifitas di luar aksi demonstrasi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mereka yang ditangkap dicurigai membawa sejumlah barang seperti cat untuk kegiatan vandalisme, minuman keras hingga bola tenis.

"Mereka ditangkap diberbagai lokasi seperti Bundaran Waru hingga sekitar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Yang di sekitar Gedung Grahadi saja ada 35 orang yang ditangkap," kata Wisnu dikutip dari Kompas.com pada Kamis (20/10/2020). 

Baca Juga: Massa Buruh Berdemo Menuju Istana Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan

Wisnu menjelaskan, mereka yang ditangkap saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi disebutnya tengah mendalami masing-masing peran dan tujuan mereka berada di sekitar massa aksi.

Aparat gabungan TNI, Polri serta unsur pemerintahan seperti Linmas, Satpol PP hingga unsur pemadam kebakaran mengerahkan lebih dari 4.000 personel untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa tersebut. 

"Mereka disebar di 13 titik dari wilayah perbatasan kota hingga titik-titik vital pemerintahan dan pusat perekonomian," kata Trunoyudo.

Baca Juga: MUI Minta Keluarkan Perppu Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja: Presiden Bilang Tidak Bisa

Aksi demonstrasi diikuti lebih dari 1000 massa dari elemen buruh dan mahasiswa. Aksi berakhir tepat pukul 17.30 WIB. Di akhir aksi, koordinator aksi menyampaikan 7 point tuntutan.

Ketujuh point tuntutan yakni, menuntut Presiden dan DPR menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembatalan UU Cipta Kerja, mengusut tindakan represif terhadap massa aksi di seluruh Indonesia.

Meminta Presiden dan DPR RI menuntaskan pelanggaran HAM, dan mengecam surat imbauan terhadap sosialisasi perkuliahan daring dan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan.

Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Admin Provokator Demo UU Cipta Kerja, Ketiganya Pelajar

Selanjutnya mendesak diwujudkannya independensi dunia kependidikan, meminta pemerintah segera mengesahkan Undang-undang PKS, meminta pemerintah mencabut Undang-Undang ITE.

Lalu meminta pemerintah dan DPR RI menjalankan reforma agraria sejati sebagai syarat pembangunan industri nasional yang mandiri dan berdaulat tanpa harus tergantung pada investasi asing.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x