Kompas TV video cerita indonesia

[FULL] Polisi Beberkan Kronologi Kerusuhan Saat Demo

Kompas.tv - 20 Oktober 2020, 16:11 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPASTV – Polisi menangkap tiga orang pemuda yang menjadi tersangka sebagai provokator demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung anarkis.

Mereka merupakan pemilik akun Facebo STM se-Jabodetabek.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ajakan tersebut disampaikan lewat media sosial Facebook STM se-Jabodetabek.

Mereka mengundang pelajar SMK se-Jabodetabek untuk demo dan membuat kerusuhan.

“Di facebook itu adminnya adalah tersangka MI dan tersangka WH. Dia itu memposting di facebook, mengundang teman-teman STM dan SMK se-Jabodetabek untuk demo tanggal 8-13 Oktober di Istana dan DPR-RI”, ungkap Argo saat memberikan keterangan pers (20/10).

Baca Juga: Polisi Sebut, 80 Persen Demonstran Pembuat Kerusuhan Adalah Pelajar

Tak hanya itu, dalam ajakan tersebut, mereka juga meminta agar demonstran juga membuat kerusuhan.

“Tujuan demonya harus rusuh dan ricuh”, ungkap Argo saat membacakan isi ajakan tersebut.

Akun tersebut juga meminta para demonstran untuk mempersiapkan sejumlah perlengkapan saat demo, seperti

“Suruh bawa masker, kacamata renang, odol, raket. Kenapa bawa raket? Raket itu kalau dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali”, ungkap Argo.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x