Kompas TV regional berita daerah

Jangan Buat Video Ini! Pasal Berlapis Menanti

Kompas.tv - 20 Oktober 2020, 13:09 WIB
Penulis : KompasTV Bandung

BANDUNG. KOMPAS. TV - Setelah viral  di media sosial karena mengunggah video yang berisi penghinaan terhadap polisi yang sedang bertugas mengamankan unjuk rasa. Seorang pemuda ditangkap di rumahnya di cirenghas sukabumi.

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit, viral di media social. Pemuda asal sukabumi  berinisial RRM  diciduk satuan reserse kriminal polres sukabumi kota.

Sebelumnya pelaku bersama empat temannya ikut dalam aksi unjuk rasa omnibus law di jakarta pada 13 oktober lalu. Dalam video, pelaku menyebutkan kata kata kasar terhadap anggota polri yang sedang melakukan pengamanan unjuk rasa.

Video tersebut kemudian disebarluaskan hingga viral di media social, saat ini pelaku mendekam dalam tahanan polres sukabumi kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku kesal karena terkena gas air mata.
 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis, pasal 45a ayat dua junto pasal 28 ayat dua dan pasal 45 ayat satu jo pasal 27 ayat satu uu nomor 19 tahun 2016, tentang ITE. serta pasal 207 khup tentang perbuatan penghinaan baik secara lisan maupun tulisan. Pelaku terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
 

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/

Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x