Kompas TV nasional peristiwa

Siap-siap Pemerintah akan Buat Aturan Pemblokiran Media Sosial

Kompas.tv - 20 Oktober 2020, 05:00 WIB
siap-siap-pemerintah-akan-buat-aturan-pemblokiran-media-sosial
Ilustrasi media sosial (Sumber: Instagram)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bakal ada peraturan menteri baru yang mengatur tentang pemblokiran media sosial.

Selain pemblokiran, pemerintah juga akan mengatur mengenai sanksi untuk penyelenggara media sosial yang dianggap bandel.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan dalam jumpa persnya.

Baca Juga: Twitter Akan Blokir Akun yang Doakan Donald Trump Meninggal karena Covid-19

Semuel mengatakan, dalam peraturan menteri baru tersebut, nantinya platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebelum akhirnya diblokir.

“Adanya aturan ini untuk memberikan efek jera,” kata Semuel dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual di Jakarta pada Senin (19/10/2020).

Semuel menjelaskan, media sosial akan diblokir jika tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.

Adapun hoaks yang akan ditangani secara hukum oleh pemerintah yakni hoaks yang terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Polisi Blokir Puluhan Akun Medsos Pilkada yang Menyebarkan Kampanye Negatif

Namun sebelum dilakukan pemblokiran, kata Semuel, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan pemerintah. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.