Kompas TV bisnis kompas bisnis

Ini Penjelasan Terkait Subsidi Bunga KPR yang Berlaku Hingga Desember 2020

Kompas.tv - 20 Oktober 2020, 06:00 WIB

KOMPAS.TV - Sektor pembiayaan properti, tak luput mendapatkan stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional karena sektor ini memiliki dampak berganda.

Salah satu yang dapat dimanfaatkan para pejuang KPR adalah subsidi bunga KPR yang berlaku hingga Desember 2020.

Besaran subsidi bunga kredit pemilikan rumah yang ditanggung pemerintah, adalah 3 persen selama 3 bulan pertama. Kemudian 2 persen untuk 3 bulan berikutnya.

Ini khusus yang memiliki plafon kredit 5 ratus juta rupiah hingga 10 miliar rupiah. Dimana, debitur juga sudah harus mengantongi restrukturisasi kredit dari lembaga pembiayaan.

Hitungannya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara. Ini berlaku untuk KPR yang berjalan selama masa pandemi. Hanya 6 bulan, selama periode 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum mengajukan subsidi bunga KPR dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Subsidi bunga KPR, berlaku bagi pengambilan kredit tipe rumah sampai dengan tipe 70.

Debitur tidak termasuk daftar hitam nasional. Lainnya, memiliki baki kredit sampai 29 Februari 2020 dengan kualitas kredit lancar.

Mekanismenya berkaca pada peraturan menteri keuangan nomor 138, PMK Nol 5 Tahun 2020 yang juga mengatur soal subsidi bunga bagi UMKM dan koperasi.

Sebetulnya, seberapa besar penyaluran kredit properti selama masa pandemi ini. Terakhir di semester pertama, per Juni 2020. Total seribu 36,4 triliun rupiah. Tumbuh 4,2 persen dibandingkan setahun sebelumnya.

Data Bank Indonesia mencatat, hampir 50 persen merupakan penyaluran kredit KPR dan KPA. Sekitar 35 persen dari sektor konstruksi, sedangkan sisanya dari sektor real estate.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x