Kompas TV nasional kriminal

Artis RR Gunakan Sabu untuk Kuruskan Badan, Terakhir Beli Harganya Rp 400.000

Kompas.tv - 19 Oktober 2020, 20:45 WIB
artis-rr-gunakan-sabu-untuk-kuruskan-badan-terakhir-beli-harganya-rp-400-000
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepada penyidik, artis RR mengaku sengaja menggunakan sabu untuk menguruskan badan.

"Dalam keterangan awal, RR menggunakan sabu untuk menguruskan badan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: 5 Kali Beli Sabu, Polisi Sebut Artis RR Dapat Narkoba dari Pengedar yang Berbeda

Menurut Yusri, polisi telah memeriksa artis berinisial RR yang ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

Yusri menjelaskan, RR sudah lima kali membeli sabu dari orang berbeda untuk digunakannya sendiri.

Terakhir, artis yang masih berusia 17 tahun itu membeli sabu dari seorang berinisial P seharga Rp 400.000. 

"Sabu 0,4 gram itu ada indikasi habis dipakai karena dia juga positif hasil tes urinnya," tutur Yusri. 

Sebagaimana diketahui, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis RR terkait narkoba di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Penangkapan RR bermula dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang menggunakan narkoba jenis sabu pada tanggal 13 Oktober 2020. 

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap RR berikut barang bukti berupa sabu 0,4 gram.

Sebelumnya diberitakan, seorang artis berinisial RR ditangkap polisi karena terlibat kepemilikan narkoba jenis sabu.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pesinetron "Dari Jendela SMP" itu di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Terlibat Kepemilikan Sabu 0,4 Gram, Artis Sinetron RR Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dari penangkapan RR, polisi menyita 0,4 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. 

"Bukti yang kita temukan ada beberapa plastik klip totalnya 0,4 gram sabu-sabu," ujar Yusri kepada Kompas TV, Senin (19/10/2020). 

Menurut Yusri, penangkapan RR bermula informasi dari masyarakat yang melaporkan seseorang menggunakan sabu pada 13 Oktober 2020. 

"Kemudian kita dalami dan menangkap tersangka inisial RR," tutur Yusri. 

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel, uang, korek dan alat hisap sabu. 

Atas kasus itu, RR kini mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x