Kompas TV internasional kompas dunia

Dukung Pemenggalan Guru Sejarah di Paris, Anggota Parlemen Tunisia Diperiksa

Kompas.tv - 19 Oktober 2020, 17:57 WIB
dukung-pemenggalan-guru-sejarah-di-paris-anggota-parlemen-tunisia-diperiksa
Warga Prancis menyalakan lilin di Paris, Minggu (18/10) sebagai tanda duka cita atas pemenggalan seorang guru sejarah usai mendiskusikan karikatur Nabi Muhammad di kelasnya, (Sumber: AP Photo)
Penulis : Haryo Jati

TUNIS, KOMPAS.TV - Anggota parlemen Tunisia, Rached Khairi diperiksa setelah memberikan dukungannya atas pemenggalan seorang guru di Prancis.

Sebelumnya, seorang guru sejarah dipenggal di jalanan dekat sekolahnya di Conflans-Saint-Honorine, Paris, Prancis, Jumat (16/10/2020) waktu setempat.

Guru bernama Samuel Paty dan berusia 47 tahun itu disinyalir dipenggal karena sempat mendiskusikan mengenai karikatur Nabi Muhammad dan memperlihatkan gambar tersebut.

Baca Juga: Konsumsi Obat Antidepresi Berlebihan, Ibu Ini Pukuli Putri Kecilnya dengan Martil hingga Tewas

Pelaku pemenggalan dikabarkan warga Chechnya kelahiran Rusia berusia 18 tahun.

Bagi umat muslim gambar Nabi Muhammad sendiri merupakan sebuah larangan keras. Khiari sendiri membela pemenggalan tersebut di akun Facebook miliknya.

“Menghina utusan Tuhan adalah penghinaan dan kejahatan terbesar. Siapa pun yang melakukan pantas menerima konsekuensi,” tulisnya seperti dikutip dari Deutsche Welle.

Baca Juga: Donald Trump Merasa Seperti Superman, Ini Alasannya

Atas sikapnya tersebut, Kantor Kejaksaan Publik di Tunis menegaskan posisi Khiari di parlemen akan diperiksa.

Dia pun mengungkapkan pendapatnya atas pemeriksaan tersebut serta mengenai posisinya yang terancam di Parlemen di media sosial tersebut.

“Saya dapat melepaskan kekebalan terhadap penuntutan dan posisi di parlemen, tetapi saya tidak akan melepaskan keyakinan saya atas kejahatan itu,” tulisnya.

“Nabi Muhammad lebih penting dan hebat dibandingkan ketenaran, politik dan seluruh dunia,” tambahnya.

Baca Juga: Kim Jong-un Menangis saat Berpidato, Analis: Itu Strategi Air Mata Buaya

Menurut Deputi Kejaksaan umum dan Juru Bicara Pengadilan Tunis, Mohsen Dahli, komentar Khiari secara hukum bisa diklasifikasikan sebagai kejahatan terorisme.

Undang-Undang antiterorisme Tunisia memang melarang tindakan yang secara eksplisit memuji dan mengagungkan kekejaman.

Pelanggar bisa dipenjara hingga lima tahun. Khiari sendiri duduk di Parlemen Tunisia mewakili gerakan relijius sayap kanan pada pemilihan 2019, dan menjadi anggota parlemen lewat jalur independen.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x