Kompas TV nasional update corona

Warga Jakarta yang Tolak Tes Swab Akan Didenda Rp 5 Juta

Kompas.tv - 19 Oktober 2020, 17:08 WIB
warga-jakarta-yang-tolak-tes-swab-akan-didenda-rp-5-juta
Pekerja yang menggunakan masker saat menunggu menyebrangi zebra cross di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan covid-19.

Baca Juga: Tok! DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan Covid-19, Lebih Lengkap dari Pergub Jakarta

Perda itu berisi 11 Bab dan 35 pasal yang di dalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Sebelumnya, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Judistira Hermawan menyebutkan, salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19 adalah denda bagi masyarakat DKI Jakarta yang menolak jika diminta melakukan tes.

Denda bagi yang menolak tes swab dan rapid test bahkan mencapai Rp 5 juta. 

"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta. Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ujar Judistira saat dihubungi awak media, Rabu (14/10/2020).

Ada pula denda bagi warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan probable atau terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," kata dia. 

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, raperda yang kini telah menjadi perda Covid-19 itu memberikan dasar kewenangan bagi aparat yang bertugas di lapangan dalam menegakkan ketentuan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat, baik individu maupun tempat usaha. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRD DKI telah mensahkan raperda penanganan covid-19 menjadi perda di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI, Senin (19/10/2020).

Setelah disahkan, Perda diserahkan secara resmi kepada pemerintah dalam hal ini Wagub DKI Ariza selaku pimpinan eksekutif yang hadir. 

Usai pembahasan rampung dan menjadi perda, pelaksanaan regulasi ini akan dimulai. 

"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Riza.

Baca Juga: Regulasi Penanganan Covid-19, Wagub DKI Sebut Jakarta Besok Bakal Punya Satu Perda

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19. 

Beleid ini disusun lantaran DKI mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
 
Raperda juga dibuat agar aturan terkait penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota memiliki dasar hukum yang lebih kuat. 

Setelah ditetapkan, Riza menambahkan, perda tersebut akan lebih lengkap dari pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.