Kompas TV regional berita daerah

Pelaku Penghinaan Polisi Saat Unras Di Jakarta Ditangkap

Kompas.tv - 19 Oktober 2020, 16:06 WIB
Penulis : KompasTV Sukabumi

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Video berdurasi kurang dari satu menit ini, viral di media sosial. Pemuda asal Sukabumi, berinisial R-R-M, berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, di rumahnya di Kecamatan Cireunghas, Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya pelaku bersama empat temannya ikut dalam aksi unjuk rasa Omnibus Law di Jakarta pada 13 Oktober lalu. Dalam video, pelaku merekam dengan menyebutkan kata kata kasar terhadap anggota Polri yang melakukan pengamanan aksi. Video ini kemudian disebarluaskan hingga viral di media sosial. Saat ini pelaku mendekam dalam tahanan Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengungkapkan, pelaku mengaku kesal karena terkena gas air mata. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal berlapis, Pasal 45a ayat 2 JO pasal 28 ayat dua dan pasal 45 ayat satu JO pasal 27 ayat satu UU nomor 19 tahun 2016, tentang ITE. Serta pasal 207 KUHP tentang perbuatan penghinaan baik secara lisan maupun tulisan. Pelaku terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.