Kompas TV regional berita daerah

Polisi Sita 4.973 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100.000

Kompas.tv - 19 Oktober 2020, 11:28 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

BREBES, KOMPAS.TV - Jajaran Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil membongkar peredaran uang palsu.

Polisi menangkap tiga orang pelaku pengedar uang palsu di wilayah Polsek Songgom saat akan melakukan transaksi di sebuah minimarket. Dari tangan pelaku polisi menyita 4.973 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Barang bukti didapat petugas setelah menggeledah mobil yang dikendarai pelaku.

Uang palsu ini diedarkan kepada orang yang menjadi target, yakni orang yang sudah memesan uang palsu sebelumnya. Pelaku mengaku diberi imbalan sebesar Rp 12.500.000 setelah uang palsu sampai di tangan pemesannya.

Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, cara mengedarkannya mereka menukar Rp 100.000.000 dengan imbalan Rp 2.500.000 dari pelaku utama yang membuat. "Dia mengedarkan dengan menjual kepada orang yang betul-betul mereka jadikan target."

Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan Bank Indonesia Perwakilan Tegal, dinyatakan uang tersebut palsu karena memiliki ciri-ciri fisik yang berbeda dengan uang asli. Seperti tanda air yang tidak berpendar, jika diraba tidak kasar, dan mikroteks dalam uang yang tidak terbaca. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011  tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara . Polisi masih mendalami dari mana uang palsu tersebut dan akan diedarkan kemana.

Editor : Like Saputra

#PolresBrebes #UangPalsu #BankIndonesiaPerwakilanTegal

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.