Kompas TV nasional sosial

Subsidi Gaji Gelombang Kedua Siap Disalurkan, Menaker: Sebelum November Sampai ke Semua Rekening

Kompas.tv - 19 Oktober 2020, 10:40 WIB
subsidi-gaji-gelombang-kedua-siap-disalurkan-menaker-sebelum-november-sampai-ke-semua-rekening
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap menyalurkan subsidi gaji gelombang kedua sebelum November 2020.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, total penerima bantuan yang sudah memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Siap-siap! Subsidi Gaji Gelombang Kedua Disalurkan Akhir Oktober 2020

Adapun bantuan subsidi upah tersebut diberikan bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Namun Ida mengatakan sejumlah pekerja masih belum menerima subsidi gaji dari Kemnaker dikarenakan ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Ida pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja. 

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," lanjutnya.

Baca Juga: 5 Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 1-3 Belum Cair

Menurut Menaker, terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid. 

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x