Kompas TV nasional hukum

Ahli Pidana Undip : Wafatnya Pollycarpus, bukan Kendala Ungkap Aktor Utama Pembunuh Munir

Kompas.tv - 19 Oktober 2020, 00:21 WIB
ahli-pidana-undip-wafatnya-pollycarpus-bukan-kendala-ungkap-aktor-utama-pembunuh-munir
(Sumber: Kompas.com)
Penulis : Zaki Amrullah

JAKARTA,KOMPA.TV- Meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, karena Covid-19 tidak serta merta menjadi kendala bagi penegak hukum untuk mengungkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Dosen Ahli Hukum Pidana FH Universitas Diponegoro, Prof. Pujiyono, Aparat penegak hukum lanjut Pujiyono,  sebaiknya tidak hanya terpaku pada satu pelaku, dalam hal ini Polycarpus Budihari Prijanto. Penegak hukum tambah Pujiyono, bisa mendapatkan bukti baru jika fakta-fakta persidangan sebelumnya digali lebih dalam.

"Fakta-fakta yang dimunculkan di dalam persidangan, bisa didalami, bisa didorong, bisa dilakukan, dibuka kembali untuk dilakukan pemeriksaan," kata Pujiyono dalam diskusi Kelompok Riset dan Debat FH Undip bertemakan Kasus Munir, Minggu (18/10).

Meski demikian, Pujiyono mengatakan,  keterkaitan kasus pembunuhan Munir dengan wafatnya Pollycarpus selaku pelaku utama akan menjadi kendala pengusutan pelaku lain.

"Tentunya sangat kesulitan langkah berikutnya, bagaimana akan membuktikan keterkaitan aktor lain.  Apakah aktor intelektual kasus Munir yang belum terungkap, juga buktikan kembali bagi mereka yangs udah bebas tadi", kata Pujiyono.

Lebih lanjut Pujiyono berpendapat, pengungkapan pelaku lain akan sah secara hukum,  jika ada dua bukti awal yang cukup. Bukti itu bisa digali selain dari pelaku lapangan, atau selain dari Pollycarpus.

"Dalam hal ini pelaku operasional di lapangan sudah tidak ada, tapi terkait pelaku yang turut serta atau aktor, tentunya harus tunduk pada prinsip berdasarkan dua bukti cukup," tambah Pujiyono.

Baca Juga: Pollycarpus Meninggal, Istri Munir: Kasus Munir Tetap harus Diungkap

Sementara itu, terkait dengan kemungkinan ada penghentian kasus terkait kadaluwarsa, Pujiyono mengingatkan kasus Munir adalah pelanggaran HAM dan termasuk pembunuhan dengan berencana.

"Di dalam Pasal 78 KUHP, batas kadaluwarsa pembunuhan berencana adalah 18 tahun. Untuk kasus Munir baru berlalu 16 tahun. Terlebih, pelanggaran HAM berat tidak mengenal sistem kadaluwarsa", tegas Pujiyono.

Penyelidikan Kematian Pollycarpus

Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid meminta kepolisian menyelidiki penyebab kematian Pollycarpus Budihari Priyanto yang disebutkan meninggal karena Covid 19.

“Meninggalnya Pollycarpus perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang, khususnya tentang penyebab kematiannya. Sebagai pelaku lapangan tentu ia mempunyai informasi terkait pembunuhan Munir", ujar Usman Hamid dalam diskusi Kelompok Riset dan Debat FH Undip bertemakan Kasus Munir, Minggu (18/10).

Lebih lanjut Usman Hamid mengatakan, meninggalnya Polycarpus tentunya tidak menghalangi kelanjutan kasus Munir.

"Dalam perspektif HAM ada prinsip non-self incrimination, artinya pengakuan seseorang tidak boleh digunakan untuk menjerat orang itu dengan hukuman pidana. Kedua, keterangannya selama ini statusnya adalah pelaku lapangan dan menjadi saksi bagi pelaku yang memberikan akses dan bantuan. Misalnya pada kasus Indra Setiawan. Keterangan Polycapurs saat itu pun sudah termuat dalam fakta persidangan, antara lain rekaman komunikasi telepon Poly dan Indra Setiawan", ujar Usman Hamid.

Baca Juga: KASUM Minta Penyelidikan Penyebab Pollycarpus Meninggal

KASUM dalam berbagai kesempatan mendesak Presiden Jokowi, Polri dan Kejaksaan Agung kembali mengusut aktor intelektual pembunuhan Munir. Kejagung diminta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr. Muchdi pada Desember 2008 dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap tidak terbukti.

Dalam persidangan terungkap, Pollycarpus Budihari Prijanto, adalah orang yang meracuni Munir di dalam pesawat dengan racun jenis arsenik, ketika Munir hendak ke Belanda untuk studi S2 pada September 2004 . Ada dugaan Munir diracun saat keduanya transit di Bandara Changi Singapura dan bertemu di The Coffee Bean & Tea Leaf Bandara Changi, Singapura. Saat itu Pollycarpus bersama Raymond J Latuihamalo alias Ongen.  Ongen meninggal pada 3 Mei 2012 karena mengalami sesak nafas ketika sedang mengendarai mobilnya di daerah Panglima Polim Jakarta.

Pollycarpus Budihari Prijanto, divonis 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004. Setelah menjalani masa tahanan 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Pada 29 Agustus 2018, Polly dinyatakan bebas murni. Pollycarpus, meninggal dunia, Sabtu (17/10) setelah dinyatakan positif Covid-19. (Andy Lala



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.