Kompas TV regional berita daerah

Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kompas.tv - 17 Oktober 2020, 17:34 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS TV - Sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang bertempat dihalaman kantor Kejari Kota Gorontalo pada Jumat siang ( 16 Oktober 2020 )

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika, Obat Obatan, Handphon,senjata tajam, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan tindak pidana kejahatan.

Untuk pemusnahan narkotika, handphon dan pakaian dilakukan dengan cara di bakar.

Sementara obat terlarang lainnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam mesin blender dan kemudian dibuang ke lubang pembuangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Suwanda mengungkapkan, barang bukti yang yang musnahkan ini merupakan barang bukti yang di sita sejak tahun 2017 hingga tahun 2020, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atai inkrah.

Selain narkoba, pihak kejaksaan Kota Gorontalo juga memusnahkan besi yang tanpa standar nasional Indonesia atau SNI. Pemusnahan dilakukan dengan cara di potong hingga menjadi ukuran kecil.

 

#Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo  #Pemusnahan Barang bukti #Gorontalo



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x