ACEH TIMUR, KOMPAS.TV - Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kasus pembacokan seorang bocah 9 tahun yang melawan pelaku pemerkosaan terhadap ibunya.
Barang bukti yang ditemukan adalah baju korban pemerkosaan yang merupakan ibu dari bocah 9 tahun, baju korban pembacokan yang berusia 9 tahun dan parang yang digunakan pelaku.
"Ini adalah baju DN yang diperkosa pelaku kita temukan di semak-semak, pakaian sang anak yang kita temukan di bantaran sungai, dan sebilah parang yang dilakukan pelaku untuk menghabisi sang anak," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo dalam konferensi pers (13/10/2020).
Baca Juga: Miris! Begini Kronologi Bocah 9 Tahun Dibacok Lawan Pemerkosa Ibunya
Pelaku pemerkosaan dan pembacokan berinisial S ditangkap polisi pada 11 Oktober 2020.
S ditangkap karena membacok seorang bocah berusia 9 tahun yang berusaha melawannya saat ia hendak memperkosa ibu sang bocah tersebut.
Peristiwa ini terjadi di Bireum Bayeum, Aceh Timur pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dini hari.
Baca Juga: Pembacok Bocah 9 Tahun dan Perkosa Ibunya Terancam Hukuman Mati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.