Kompas TV nasional berita kompas tv

Bagaimana Kelanjutan Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 16 Oktober 2020, 21:20 WIB

KOMPAS.TV - Bareskrim Polri melimpahkan perkara kasus penghapusan Red Notice Joko Tjandra ke Kejaksaan Negri Jakarta Selatan.

Perkara yang dilimpahkan ini adalah perkara dengan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Oetomo dan Tommy Soemardi.

Dua tersangka yaitu  Jenderal Polisi Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen  Prasetijo Oetomo mengenakan seragam tahanan saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Tomi Soemardi menganakan kemeja putih.

Kedatangan mereka didampingi penyidik dan mendapat penjagaan dari anggota Provos Mabes Polri,

Nantinya setelah berkas penyidikan ketiganya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan.

Sementara itu Komisi Kejaksaan akan akan menindaklanjuti laporan indonesia Corruption Watch atau ICW, yang menilai 3 penyidik kejaksaan agung tidak transparan dalam mengusut kasus yang menjerat Jaksa Pinangki.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyatakan akan memantau jalannya perkara Jaksa Pinangki yang saat ini persidangannya tengah berjalan.

Pekan depan, Komisi Kejaksaan akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan ICW.
 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.