Kompas TV regional berita daerah

Sebarkan Video Saat Memberi Hukuman Kebawahannya, Seorang ASN Dilaporkan Kepolisi

Kompas.tv - 16 Oktober 2020, 16:00 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS TV - Salah satu ASN di Dinas Perhubungan Kota Gorontalo dilaporkan kepolisi oleh salah satu warga karena diduga menyebarluasakan video dan foto anaknya saat diberikan hukuman.

Pegawai honorer yang bernama Oktavianto Pantu ini, di hukum berupa Push Up dan Squad Jumpt. Dirinya dihukum lantaran fotonya yang mengenakan baju dinas perhubungan namun hanya menggunakan celana pendek viral di media sosial.

Akibat ulahnya itu, ia dihukum sambil divideo oleh atasannya dan disebarluaskan di media sosial percakapan Grup Watshaap yang disertai dengan tulisan “stafnya sudah gila”.

Tak terima anaknya di sebut gila, Yuyun Ladiku orang tua Oktavianto Pantu, melapokan kejadian tersebut kepolisi.

Yuyun menuturkan, anaknya menggunakan baju dinas perhubungan tanpa menggunakan celana dinas, karena sebelum berangkat ia disuruh oleh keluarganya untuk menukarkan uang, pada saat itu dirinya yang masih mengenakan celana pendek, saat dirinya diperjalanan penukarkan uang, seseorang mengambil gambar dan penyebarkan fotonya di media sosial.

Sementara itu, PLT Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo Iskandar Moerad mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti kejadian yang terjadi di lingkungan kantornya sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin ASN.

Iskandar menambahkan, pihaknya ia juga telah memanggil asn tersebut untuk di mintai klarifikasi.

#Video Viral  #ASN  #Kota Gorontalo



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x