Kompas TV regional berita daerah

Pembobolan Rekening Bank, Hampir 400 Juta Raib

Kompas.tv - 16 Oktober 2020, 10:40 WIB
Penulis : KompasTV Jember

SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang dokter di Surabaya Jawa Timur menjadi  korban kejahatan cybercrime. Saldo tabungannya, yakni hampir 400 juta rupiah ludes dibobol seseorang yang mengaku  customer service bank. Pembobolan rekening terjadi setelah korban menutup nomer handphonenya.

Kasus pembobolan rekening bank dialami oleh Eric Priyo Prasetyo, seorang dokter di Surabaya. Pembobolan yang terjadi pada Mei 2016 lalu membuat Eric rugi hampir 400 juta rupiah. Kejadian ini bermula saat dokter gigi tersebut mendapat telpon dari seseorang yang mengaku sebagai customer service dari Bank Danamon tempatnya menabung.

Si penelpon mengatakan bahwa eric terdaftar pada layanan bank yang menyajikan harga komoditas, valas dan saham dimana biayanya akan didebet otomatis dari rekening.

Eric pun meminta penjelasan ke pihak bank di Jalan Panglima Sudirman Surabaya tentang kebenaran informasi tersebut. Namun pihak bank menyatakan tidak ada layanan tersebut dan meminta Eric untuk mengabaikannya.

Sesaat kemudian, kode aktivasi masuk ke pesan di HP Eric. Kode ini masuk berulang kali selama beberapa hari, padahal dia tidak sedang melakukan transaksi atau aktivasi layanan apa pun. Penelepon misterius tersebut menghubungi Eric untuk membacakan kode, tapi erik menolak.

Karena merasa terganggu, Eric pun menutup nomer hpnya di Grapari Telkomsel. Tak berselang lama, ternyata nomor eric sudah aktif lagi. Informasi yang ia dapat, nomornya dikloning menggunakan ktp palsu milik ibunya. Beberapa hari kemudian Eric kaget melihat saldonya sebesar 400 juta rupiah habis ditransfer ke 5 nomor rekening tak dikenal.

Eric bersama kuasa hukumnya, M. Yusron Marzuki melaporkan kasus tersebut ke cyber crime Polda Jatim, namun hingga 4 tahun penangan kasusnya tidak jelas dan pihak bank tidak mau mengganti. Awal bulan Agustus 2020 lalu, Eric mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dengan 2 tergugat, yakni Bank Danamon dan Telkomsel.

Kuasa Hukum Eric, M. Yusron Marzuki mengatakan kedua tergugat harus bertanggung jawab dan mengganti rugi, karena pembobolan tersebut terjadi akibat kelemahan sistem tergugat.

#PembobolanRekeningBank #CyberCrime #SaldoTabungan

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x