Kompas TV nasional berita kompas tv

Mengaku Emosi, 3 Tenaga Medis Dilumuri Kotoran oleh Istri Pasien Covid-19

Kompas.tv - 16 Oktober 2020, 06:00 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polrestabes Surabaya menetapkan NG (50), istri dari seorang pasien Covid-19 yang melumuri kotoran manusia ke tiga tenaga medis di Surabaya menjadi tersangka.

Tersangka NG emosi saat sang suami yang positif covid-19 akan dievakuasi ke salah satu rumah sakit rujukan covid Surabaya.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat UU 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 212 KUHP tentang Perlawaan Terhadap Petugas," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/10/2020) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan status tersangka kepada pelaku pelumuran kotoran terhadap petugas covid-19 Puskesmas Sememi, Surabaya, Jawa Timur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NG pelaku pelumuran kotoran terhadap 3 petugas covid-19 Puskesmas Sememi, menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.

Tersangka, NG, perempuan berusia 50 tahun ini belum dipastikan akan ditahan.

Polisi akan melakukan gelar perkara untuk melihat unsur obyektif dan subyektif dalam penahanan tersangka.

Polisi telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus ini.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x