Kompas TV entertainment selebriti

Sambil Mendekap Bayinya, Vanessa Angel Tabah Dituntut 6 Bulan Penjara

Kompas.tv - 15 Oktober 2020, 20:23 WIB
sambil-mendekap-bayinya-vanessa-angel-tabah-dituntut-6-bulan-penjara
Vanessa Angel dan Gala Sky (Sumber: Instagram)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat Kamis (15/10/2020), lantaran Vanessa Angel terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir Pil Xanax.

Pantauan TribunJakarta.com, di media sosial Instagram suami Vanessa Angel, Bibi Andriansyah membagikan sebuah video yang mengiris hati.

Sambil mendekap bayinya Gala Sky Andriansyah, Vanessa Angel mengurai ketakutannya. Vanessa Angel mengaku enggan dipisahkan dari bayinya yang masih berusia tiga bulan.

"Soalnya aku sedih dipisahin sama Mami,tolong kabulkan doa Gala Ya Allah," kata Vanessa Angel.

"Aamin," imbuh Bibi Andriansyah.

Vanessa Angel kemudian menciup lembut pipi Gala Sky.

Sementara itu Bibi Andriansyah berharap Vanessa Angel tak harus masuk penjara, sehingga masih bisa bersama dengan Gala Sky.

"Berharap Vanessa & Gala jangan sampai di pisahkan, berharap sedikit aja kemanusiaan di dunia gila ini masih ada.

Terima kasih temen temen doanya, supportnya buat @vanessaangelofficial #keluargala," tulis Bibi Andriansyah.

Setelah dituntut 6 bulan penjara, Vanessa Angel mengajukan pledoi.

"Saya mengajukan pledoi atau pembacaan nota pembelaan yang mulia," kata Vanessa Angel.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada penasehat hukum Vanessa Angel, soal langkah pledoi tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.