Kompas TV nasional politik

Pemerintah Buka Pintu Masukan dalam Membuat Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 14 Oktober 2020, 21:32 WIB
pemerintah-buka-pintu-masukan-dalam-membuat-aturan-turunan-uu-cipta-kerja
Sekjen DPR Indra Iskandar antar draf UU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan, Rabu (14/10/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mulai bergegas membuat aturan turunan dalam UU Cipta Kerja setelah DPR menyerahkan draf final UU yang diketok pada 5 Oktober 2020 lalu.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menjelaskan aturan turunan yang akan digarap pemerintah bisa berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Donny, saat ini tim mulai bekerja membuat aturan turunan. Sebab, Presiden Joko Widodo menargetkan PP dalam UU Cipta Kerja harus rampung dalam waktu tiga bulan.

Baca Juga: Ada 3 Draf Final UU Cipta Kerja, Diduga Berubah Isi

“Presiden kan bilang maksimal tiga bulan. Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," ujar Donny saat dihubungi, Rabu (14/10/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Donny juga memastikan dalam pembuatan aturan turunan, pemerintah bakal memperhatikan masukan dari masyarakat.

Tak hanya itu, berbagai unsur masyarakat dan pihak yang terkait akan diundang untuk meminta masukan dalam merancang PP dalam UU Cipta Kerja.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," ujar Donny.

Baca Juga: Sekjen DPR Antar Naskah Final UU Cipta Kerja ke Menteri Sekretaris Negara

DPR pada siang ini menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Butuh Masukan PP & Perpres untuk UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani UU yang ramai-ramai ditolak buruh dan mahasiswa tersebut.

Jika Jokowi memilih tak menekennya dalam waku 30 hari, UU Cipta Kerja akan tetap berlaku dengan sendirinya.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.