Kompas TV nasional kriminal

Tersangka Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Ditahan Bareskrim Mabes Polri

Kompas.tv - 14 Oktober 2020, 16:11 WIB
tersangka-irjen-napoleon-dan-tommy-sumardi-ditahan-bareskrim-mabes-polri
Irejen Pol Napoleon Bonaparte seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). (Sumber: KompasTV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditahan petugas Bareskrim Mabes Polri.

Jenderal polisi bintang dua dan pengusaha itu tersandung kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, kedua tersangka itu dipanggil pada hari ini karena penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus tersebut.

“Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” ujar Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. 

Awi mengatakan, Napoleon tadi tiba pada pukul 11.00 WIB. 

Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik. 

Sebelum ditahan, keduanya menjalani tes swab terkait Covid-19. 

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Minta Rp 7 Miliar, Begini Detik-detik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

“Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian,” kata Awi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 14 Agustus 2020. Namun, keduanya tidak langsung ditahan. 

Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka. 

“Karena memang penyidikan tipikor di Bareskrim itu beda dengan yang dilaksanakan KPK, jadi kita tidak mau terbelenggu dengan kita menahan orang tahu-tahu kasusnya panjang atau bisa lama untuk P21-nya,” tutur Awi. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x