Kompas TV nasional kriminal

Aktivis dan Petinggi KAMI Ditangkap, Mabes Polri Rilis Kasusnya Siang Ini

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 12:23 WIB
aktivis-dan-petinggi-kami-ditangkap-mabes-polri-rilis-kasusnya-siang-ini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri membenarkan adanya penangkapan sejumlah aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Awi Setiyono mengatakan, yang ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bukan hanya Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

"Untuk di Medan (Sumut) yang ditangkap Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri," ujar Awi, saat dihubungi Kompas.tv, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Setelah Syahganda Nainggolan, Polisi Tangkap Petinggi KAMI Jumhur Hidayat

Sedangkan di antara aktivis KAMI lainnya yang ditangkap di Jakarta adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan Kingkin.

"Nanti siang ini kami akan melakukan rilis (konferensi pers)," tutur Awi.

Sebelumnya, telah beredar nama-nama tersebut dikabarkan ditangkap tim kepolisian Bareskrim Mabes Polri.

Para aktivis dan petinggi KAMI itu antara lain:

  1. Videlya Esmerella (Aktivis perempuan Makassar)
  2. Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut)
  3. Kingkin Anida (Penulis, Mantan Caleg PKS)
  4. Anton Permana (Penulis)
  5. Kholid saifullah(Aktifis PII) 
  6. Syahganda Nainggolan (KAMI)
  7. Jumhur Hidayat (KAMI)
  8. Juliana
  9. Wahyu Rasari Putri

Sebelumnya diberitakan pula bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangkap petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan deklarator KAMI Anton Permana.

Dalam surat perintah penangkapan yang beredar, Syahganda ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong alias hoaks dengan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Tetapi tidak disebutkan secara spesifik keonaran seperti apa dan dalam konteks perkara bagaimananya.

Yang tertulis dalam surat itu Syahganda dituduh melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Polisi Tangkap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Langgar UU ITE?

Hal itu sebagaimana diduga pula oleh Ahmad Yani bahwa Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar UU tersebut, karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber Bareskrim," tuturnya.

Syahganda tidak didampingi kuasa hukum saat dijemput petugas kepolisian Mabes Polri.

Namun, Ahmad Yani mengatakan, KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukumnya.

Ahmad Yani menjelaskan, Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual," kata Ahmad Yani, menegaskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x