Kompas TV nasional sapa indonesia

Simak Pengalihan Arus Lalu Lintas Kawasan Monas karena Demo UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 09:36 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persiapan pengamanan unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, telah digelar di kawasan Monas, sejak pagi. 

13 ribu personel pasukan gabungan tni dan polri, termasuk 500 anggota Polantas, diturunkan untuk mengamankan kawasan di sekitar Istana Negara, komplek DPR-MPR, dan sejumlan sentra ekonomi di Ibukota.

Pasukan cadangan juga disiapkan, jika sewaktu-waktu unjuk rasa sejumlah Ormas hari ini bereskalasi.

Sebagai antisipasi, polisi menggelar rekayasa lalu lintas dengan menutup sejumlah ruas jalan di sekitar kawasan Monas menggunakan pembatas beton dan kawat berduri.

Beberapa jalan yang ditutup serta pengalihan arusnya. 

1. Arus lalin dari Jalan Veteran Raya menuju Jalan Veteran III diluruskan ke Harmoni. 

2. Arus lalin dari Jalan Medan Merdeka Timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan Jalan Perwira. 

3. Arus lalin dari Jalan Ridwan Rais menuju Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur.

4. Arus lalin dari Jalan MH Thamrin menuju Bundaran Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan Jalan Kebon Sirih. 

5. Arus lalin dari Jalan Abdul Muis yang dibelokkan ke kiri, yakni Jalan Budi Kemuliaan, diluruskan ke Jalan Fachrudin dan arus lalin dari Jalan Fachrudin yang belok kanan, yakni Jalan Budi Kemuliaan, diluruskan ke Jalan Abdul Muis. 

6. Arus lalin dari Jalan Tanah Abang II yang lurus ke Jalan Museum dibelokkan ke kiri maupun ke kanan. Arus lalin dari Majapahit yang belok kiri ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Abdul Muis dan arus lalin dari Abdul Muis yang belok kanan ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit. 

7. Arus lalin dari Jalan Hayam Muruk yang lurus ke Jalan Majapahit dibelokkan ke kiri, yakni Jalan Juanda, dan arus lalin dari Jalan Veteran Raya yang belok kiri ke Jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun di belokan ke kanan Jalan Gajah Mada. 

Pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan sampai dengan waktu yang tak ditentukan.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x