JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyelesaikan ketidaksepahaman Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) melalui Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai cara yang elegan.
Menurut Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu'ti, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) memang jalan keluar yang konstitusional untuk pihak yang keberatan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Menyelesaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK adalah sebuah penyelesaian yang elegan. Memang itulah jalan keluar yang secara konstitusional dapat dilakukan oleh mereka yang berkeberatan," kata Muti, dalam pernyataannya secara visual kepada jurnalis Kompas TV Ni Luh Puspa, Sabtu (10/10/2020).
Sayangnya, Sekjen Muhammadiyah ini menduga, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi mulai surut.
Alasan pertama, sempat beredar isu dunia maya, Presiden Joko Widodo meminta dukungan kepada Mahkamah Konstitusi terkait Omnibus Law ini.
"Ini menjadi alasan kenapa masyarakat enggan membawa permasalahan ke MK," ujarnya.
Alasan kedua, lanjut Sekjen Muhammadiyah Abdul Muti, banyak permasalahan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tapi tidak segera dilaksanakan.
Baca Juga: Jokowi: Kalau Tak Puas, Silakan Uji UU Cipta Kerja ke MK
Buruh Akan Uji Materi UU Cipta Kerja
Penolakan buruh terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) tidak hanya melakukan aksi demonstrasi. Buruh juga akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.