Kompas TV nasional politik

Demokrat: Kurang Elok Kalau Terburu-buru Menuduh Demo Ditunggangi

Kompas.tv - 10 Oktober 2020, 06:05 WIB
demokrat-kurang-elok-kalau-terburu-buru-menuduh-demo-ditunggangi
Massa yang menggelar aksi demonstrasi di sekitar Istana Negara, Jakarta memblokade Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah diminta tidak terburu-terburu menuduh demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ada yang menunggangi.

"Soal demo saya rasa kurang elok kalau terburu-buru pihak penguasa menuduh bahwa ini ada yang dalangnya, sponsor dan sebagainya," kata politikus Partai Demokrat Didi Irawadi dalam pernyataan virtualnya kepada jurnalis Kompas TV Adristya Chintia, Jumat (9/10/2020).

Menurut Didi, ada penegak hukum yang bisa melakukan investigasi dan menyelidiki untuk dugaan ada pihak yang mendalangi demonstrasi yang digawangi buruh dan mahasiswa tersebut.

"Kita serahkan saja ke penegak hukum untuk melakukan investigasi," ucapnya.

Untuk saat ini, kata Didi, sebaiknya pemerintah bersikap lebih bijaksana dengan membuka ruang-ruang dialog seluas-luasnya kepada kelompok masyarakat yang dirugikan dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Presiden sebagai harapan terakhir masyarakat harusnya punya solusi baik dan adil untuk kelompok pekerja, buruh, dan pengusaha," tutup Didi.

Baca Juga: Tak Puas dengan UU Cipta Kerja, Mahfud Sebut Masyarakat Bisa Ajukan Mekanisme Judicial Review ke MK

Demonstrasi Omnibus Law Ditunggangi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahmud MD menuding adanya aktor yang menunggangi demonstrasi Omnibus Law yang berakhir ricuh kemarin.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenko Polhukam kemarin, Kamis (8/10/2020).

Mahfud menegaskan, akan mempidanakan para pelaku yang bertindak anarkistis dalam demonstrasi yang berlangsung kemarin.

"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," tegas Mahfud.

Pernyataan yang dibacakan Mahfud MD tersebut, ditandatangani oleh Mohammad Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI, dan Jenderal Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja, Sekitar 3.500 Pendemo Ditangkap

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x