Kompas TV nasional politik

Jokowi: Kalau Tak Puas, Silakan Uji UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.tv - 9 Oktober 2020, 20:17 WIB
jokowi-kalau-tak-puas-silakan-uji-uu-cipta-kerja-ke-mk
Presiden Jokowi saat memimpin ratas di Istana Negara (Sumber: Youtube: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) akan membuka lapangan kerja lebih luas lagi.

Namun jika masih ada penolakan, Presiden Jokowi mempersilakan kepada banyak pihak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Presiden Jokowi berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya, dan juga penghidupan bagi keluarga mereka.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun @videlyaeyang Karena Diduga Sebar Hoaks UU Cipta Kerja

Dipaparkan Jokowi, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan akan lapangan kerja baru sangat mendesak.

"Apalagi di tengah pandemi. Terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan SD. Sehingga, kata Jokowi, perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

Oleh karena itu, lanjut Jokowi, UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk meyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.

"Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," tutup Jokowi dalam konferensi persnya.

Banyak yang Tidak Benar di Isu UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Indonesia butuh Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja). Alasannya, karena jutaan orang di Indonesia membutuhkan lapangan kerja setiap tahunnya.

Presiden Jokowi memaparkan alasan Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja ini dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Penegasan Jokowi ini sudah disampaikan dalam rapat terbatas secara virtual tentang UU Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan gubernur tadi pagi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x