Kompas TV regional berita daerah

Kasat Lantas Dangdutan saat Pandemi Diperiksa Propam Polda Jatim

Kompas.tv - 8 Oktober 2020, 09:38 WIB
Penulis : KompasTV Jember

PASURUAN, KOMPAS.TV - Kapolres Pasuruan Jawa Timur, AKBP Rofik Ripto Himawan akhirnya angkat bicara terkait video viral anggotanya yang menggelar acara dangdutan di tengah pandemi covid-19.

Kapolres menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke bidang profesi dan pengamanan Polda Jatim. Jenis sanksi apa yang akan diberikan Polda Jatim belum diketahui, karena sampai Senin sore (05/10) proses pemeriksaan masih berlangsung.

Baca Juga: Viral Video Polisi Dangdutan di Tengah Pandemi Covid-19

Mereka diperiksa secara internal mulai hari Minggu (04/10). Kasat Lantas lama, yakni Akp Ahmad Rahmatullah Dwi Nugroho dan pejabat Kasat Lantas baru, AKP Andhika Mizaldi Lubis juga turut diperiksa.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofik Ripto Himawan menyerahkan kasus tersebut ke Propam Polda Jatim sesuai prosedur yang ada.

Mereka akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diatur juga oleh Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Acara Pisah Sambut Kasat lantas Dinilai Mengabaikan Protokol Kesehatan Covid-19

Sebelumnya viral di media sosial video dangdutan anggota Satlantas Polres Pasuruan dengan dua biduan. Video berdurasi 53 detik menuai kritikan dari warga karena dinilai mengabaikan protokol kesehatan covid-19. Kegiatan dalam video tersebut merupakan pisah sambut Kasat Lantas yang digelar di tengah pandemi.

 

#PolisiDangdutan #ProtokolKesehatanCovid19 #KasatLantas #KapolresPasuruan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.