Kompas TV regional hukum

Divonis Bebas dari Kasus Utang Ibu Kombes , Febi: Alhamdulillah Keadilan Masih Ada

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 22:08 WIB
divonis-bebas-dari-kasus-utang-ibu-kombes-febi-alhamdulillah-keadilan-masih-ada
Febi Nur Amelia, perempuan cantik yang jadi terdakwa gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut-sebut istri Kombes Ilsarudin divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di PN Medan, Selasa (6/10/2020) (Sumber: KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Penulis : Idham Saputra

MEDAN, KOMPAS.TV – Febi Nur Amelia akhirnya divonis bebas dari dakwaan pencemaran nama baik setelah menagih utang “ibu kombes” lewat media sosial.

Wanita 29 tahun tersebut merasa lega setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan itu, Fitriani Manurung sang “ibu kombes” terbukti memang memiliki utang sebesar Rp 70 juta pada Febi.

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Drama Istri Kombes Pinjam Uang Rp 70 Juta untuk Beli Tas Mewah, Penagih Utang Akhirnya Divonis Bebas

Hasil putusan tersebut dirasa Febi adil karena memang awalnya dia meminjamkan uang kepada Fitriani.

Namun, yang terjadi malah ia dipidanakan setelah mengunggah cerita soal utang “ibu kombes” ke media sosial.

"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucap Febi melansir Tribunmedan.com, Selasa (6/10/2020) malam.

Febi pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.

"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim. Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun, Alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya.

Dengan adanya vonis tersebut, tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Febi Nur Amelia pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara menjadi gugur.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.