Kompas TV regional peristiwa

Ridwan Kamil: RUU Cipta Kerja Terima Dulu Baru Dievaluasi, Kalau Baik Kita Teruskan

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 11:12 WIB
ridwan-kamil-ruu-cipta-kerja-terima-dulu-baru-dievaluasi-kalau-baik-kita-teruskan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jalani pengambilan darah di puskesmas Garuda di Kota Bandung, Rabu 30/9/2020. (Sumber: Instagram @ridwankamil)
Penulis : Tito Dirhantoro

BANDUNG, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut menanggapi adanya penolakan dari kalangan buruh dan masyarakat terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dan Pemerintah pada Senin, (5/10/2020).

Dia mengajak kepada masyarakat, terutama kalangan buruh untuk menerima terlebih dahulu Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun, sembari terus diawasi dalam penerapannya.

"UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dulu," kata Ridwan Kamil melalui keterangan resminya yang dikutip pada Rabu, (7/10/2020).

Baca Juga: PKS Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja

Menurut Ridwan Kamil, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR dan pemerintah pusat tentu sudah melalui berbagai pertimbangan. Ia meyakini tujuannya untuk kepentingan bersama.

Untuk utu, dia menyarankan, agar masyarakat melihat terlebih dahulu sejauh mana perkembangan penerapan dari undang-undang tersebut.

"Saran saya kita terima dulu, baru kemudian evaluasi dalam setahun atau dua tahun," ujarnya.

Setelah setahun atau dua tahun berjalan, kata Ridwan Kamil, pemerintah akan melihat dalam pelaksanannya. Jika dianggap merugikan atau ada ketidakadilan ekonomi, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi.

Baca Juga: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Banten Berakhir Ricuh, Polisi dan Mahasiswa Terluka

Namun sebaliknya, bila dalam jangka waktu tersebut ternyata malah berjalan dengan baik, maka UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan penerapannya.

"Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan," ucapnya.

Ridwan Kamil menambahkan, pihaknya memahami kalangan buruh menolak UU tersebut yang berujung pada mogok kerja secara massal di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat.

Namun, dia mengimbau kepada buruh agar dalam menyampaikan aspirasinya bisa dilakikan secara efektif. Caranya, melalui forum dialog.

Baca Juga: Buruh dan Organisasi Pendidikan Siap Gugat UU Cipta Kerja ke MK



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x