JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Napoleon tetap sah.
Hakim menyatakan kesempatan menghadirkan saksi untuk menguatkan materi gugatan telah diberikan. Namun tidak bisa dilakukan pemohon.
Baca Juga: Polri Lanjutkan Proses Hukum Irjen Napoleon Setelah Hakim Tolak Gugatan Praperadilannya
Kuasa hukum Napoleon menilai hakim tidak melihat bukti utama yang diajukan.
Baca Juga: Polri Tanggapi Bantahan Irjen Napoleon Terima Suap Kasus Djoko Tjandra
Sementara polisi menyatakan penetapan tersangka kepada Napoleon sudah sesuai prosedur.
Pasca-putusan praperadilan Napoleon, Polri langsung berkoordinasi dengan kejaksaan.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Polri tengah menunggu analisis berkas perkara yang tengah dilakukan jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.