Kompas TV regional hukum

Drama Istri Kombes Pinjam Uang Rp 70 Juta untuk Beli Tas Mewah, Penagih Utang Akhirnya Divonis Bebas

Kompas.tv - 7 Oktober 2020, 00:55 WIB
drama-istri-kombes-pinjam-uang-rp-70-juta-untuk-beli-tas-mewah-penagih-utang-akhirnya-divonis-bebas
Febi Nur Amelia, terdakwa kasus tagih utang terhadap istri Kombes lewat Instragram, mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim di PN Medan, Selasa (11/2/2020). (Sumber: TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
Penulis : Tito Dirhantoro

MEDAN, KOMPAS TV - Drama kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fitriani Manurung, istri dari Komisaris Besar atau Kombes Polisi Ilsaruddin terhadap seorang wanita bernama Febi Nur Amelia akhirnya berakhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah mengambil keputusan atas kasus tersebut. Adapun putusannya yakni memmvonis bebas Febi Nur Amelia selaku terdakwa.

“Membebaskan terdakwa (Febi Nur Amelia) dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Pengakuan Pemberi Utang ke Istri Kombes: Saya Terlalu Percaya dan Ikhlas Kalau Tak Sanggup Membayar

Menurut Sri, pihaknya menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia bebas karena tidak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik seperti tuduhan Fitriani Manurung.

“Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum,” ujarnya.

Dengan demikian, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan. 

Adanya vonis tersebut, maka menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Febi Nur Amelia pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Baca Juga: Tagih Utang ke Istri Kombes Lewat Medsos, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus ini diketahui mendapat respons dari publik yang bersimpati kepada Febi Nur Amelia karena dinilai terlalu baik meminjamkan uangnya sebesar Rp 70 juta kepada Fitriani Manurung.

Menurut Febi, uang puluhan juta itu diketahui digunakan untuk membeli tas bermerek. Fitriani Manurung disebut berencana memberikan tas itu kepada istri seorang petinggi di Mabes Polri.

Usai meminjam uang tersebut, Febi kemudian menagih uangnya yang dipinjamkan kepada Fitriani. Menurut Febi, Fitriani pernah berjanji akan membayar utangnya itu.

Namun, belakangan Fitriani Manurung tak bisa lagi dihubungi oleh Febi. Akses untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan pun sulit.

Baca Juga: Pembelaan Istri Kombes yang Disebut Utang Rp70 Juta: Masa Sih Kita Ngutang, Enggak Ada Bukti Apa-apa



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x