Kompas TV nasional hukum

Update Penyelidikan Kebakaran Kejagung, Penyidik Uji Forensik CCTV Lobi Utama Gedung

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 22:06 WIB
update-penyelidikan-kebakaran-kejagung-penyidik-uji-forensik-cctv-lobi-utama-gedung
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar pada hari Sabtu (22/08/2020) (Sumber: kompas.com )
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim gabungan dari Bareskrim Polri melakukan uji forensik terhadap kamera pemantau atau CCTV pada mesin absensi yang berada di lobi utama gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan CCTV di laboratorium digital forensik dalam rangka penyidikan kasus kebakaran gedung Kejagung.

Selain CCTV, penyidik juga melakukan uji laboratorium terkait DNA dan sidik jari di ada pada tombol lift.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Belum Temukan Pelaku

Kemudian menganalisis dan evaluasi terhadap hasil pendalaman ahli kebakaran yang diperiksa pada Senin (5/10/2020) kemarin.

Menurut Awi, pemeriksaan terhadap para saksi maupun ahli juga masih dilakukan aparat kepolisian. Salah satunya meminta keterangan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Penyidik melakukan pemeriksaan keterangan ahli dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3," ujar Awi di gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (6/10/2020).

Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung: Polisi Datangi Bank Minta Cek Saldo Ratusan Juta Milik Cleaning Service

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian dari peristiwa yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.