Kompas TV nasional hukum

Untuk Sidang Perkara Djoko Tjandra CS, Kejari Jaktim Siapkan 3 Jaksa Penuntut Umum

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 20:57 WIB
untuk-sidang-perkara-djoko-tjandra-cs-kejari-jaktim-siapkan-3-jaksa-penuntut-umum
Kolase Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. (Sumber: Kolase Tribunkaltim/istimewa dan Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA.KOMPAS.TV - Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Baca Juga: Terungkap Jaksa Pinangki Pernah Nikah dengan Djoko, Gaya Hidup Mewahnya Disebut dari Warisan Suami

Karena berkas perkara ketiga tersangka itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim pada hari ini, Selasa (6/10/2020). 

Terkait dengan sidang yang akan berlangsung, pihak Kejaksaan Negeri pun melakukan persiapan.

Salah satunya adalah menyiapkan tiga jaksa untuk menuntut Djoko Tjandra cs di pengadilan nanti. 

“Kurang lebih kita siapkan tiga Jaksa untuk sidang nanti. Kita sudah siapkan semua berkas juga,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira Bhakti saat dihubungi awak media, Selasa (6/10/2020). 

Ady mengatakan, saksi-saksi juga sudah disiapkan untuk memberi kesaksian dalam sidang Djoko Tjandra cs. 

Saksi yang dihadirkan adalah mereka yang sudah diperiksa penyidik dan tercatat di dalam berkas perkara. 

“Kita melihat saja fakta persidangan seperti apa, kalau diperlukan kita hadirkan,” tutur Ady. 

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020. 

Baca Juga: Pinangki: Djoko Tjandra Kenalkan Diri Sebagai Joe Chan

Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020. 

"(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, 28 September 2020. 

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Sebelumnya, hakim tunggal Suharno menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. 

Hakim Suharno menilai, penetapan Napoleon sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra telah sesuai prosedur. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x