Kompas TV bisnis kebijakan

Ekonom Indef: UU Cipta Kerja Kontradiktif dengan Investasi

Kompas.tv - 6 Oktober 2020, 19:43 WIB
ekonom-indef-uu-cipta-kerja-kontradiktif-dengan-investasi
Demonstasi buruh menentang RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) yang baru disahkan DPR bertujuan untuk membuka pintu investasi. Namun pengamat ekonomi berpendapat sebaliknya.

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara berpendapat, UU Cipta Kerja justru kontradiktif dengan upaya meningkatkan investasi yang lebih berkualitas.

Menurut Bhima, salah satu poin penting investor yang berasal dari negara maju sebelum memilih suatu negara investasi, adalah melihat bagaimana negara tersebut memiliki regulasi yang baik.

Seperti perlindungan lingkungan hidup, dan perlindungan tenaga kerja atau menghargai hak-hak tenaga kerja.

Hal itu merupakan prinsip dasar investor, khususnya yang berasal dari Jepang, Eropa, dan Amerika Serikat.

"Mereka memiliki prinsip terkait dengan keadilan bagi hak-hak pekerja, dan juga soal tempat kerja yang layak bagi para pekerja," kata Bhima kepada Kompas TV, Selasa (6/10/2020).

Poin seperti itu, lanjut Bhima, tidak didapatkan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Hak-hak daripada pekerja dan terkait dengan lingkungan, banyak peraturan yang diubah. Sehingga merugikan lingkungan dan pekerja dalam jangka panjang."

Baca Juga: Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

UU Cipta Kerja Agar RI Tak Lagi Sebagai Negara Berkembang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.

Ambisi Presiden Joko Widodo tersebut sebelumnya juga sempat diungkapkan ketika Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Oktober 2019 lalu.

"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampakan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," jelas Airlangga dalam pidato pengesahan UU Cipta Kerja di sidang Paripurna DPR RI.

Untuk mencapai ambisi tersebut, pemerintah harus mampu menyediakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tenaga kerja. Di sisi lain, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan di dalam negeri agar iklim investasi di dalam negeri menarik.

"Untuk itu diperkenalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja," jelas Airlangga.

Baca Juga: Surat Terbuka Menteri Tenaga Kerja kepada Pekerja dan Buruh

"Undang-undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi," jelas Airlangga.

Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster. Di antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x