Kompas TV nasional peristiwa

2 Kapal Vietnam Kembali Ditangkap di Laut Natuna Utara

Kompas.tv - 3 Oktober 2020, 14:13 WIB
2-kapal-vietnam-kembali-ditangkap-di-laut-natuna-utara
Ilustrasi kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan laut Natuna Utara, Sabtu (19/9/2020). (Sumber: Dok TNI Angkatan Laut)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Patroli Angkatan Laut, KRI John Lie-358 (JOL-358) menangkap dua kapal ikan asing berbendara Vietnam yang sedang melakukan illegal fishing di laut Natuna Utara.

Kedua kapal Vietnam itu tepergok melakukan penangkapan ikan secara ilegal pada Jumat (2/10/2020) dini hari.

Sempat melarikan diri, kedua kapal asing tersebut berhasil diamankan KRI JOL-358. Kedua kapal berbendera Vietnam itu bernama BV0908TS dengan ABK 3 orang, dan BV4977TS dengan jumlah ABK 11 orang.

Dari pemeriksaan awal kedua kapal asing tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah. Selain itu juga menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Dato Rusman mengatakan, TNI AL tidak memiliki keraguan untuk melaksanakan penindakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.

Baca Juga: Illegal Fishing di Laut Natuna, TNI AL Tangkap 2 Kapal Ikan Vietnam

"Utamanya di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I, di antaranya adalah pelanggaran IUU fishing di perairan Natuna Utara," kata Dato Rusman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (3/10/2020).

Sementara Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K mengatakan kedua kapal Vietnam itu sekarang sedang dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua kapal berbendera Vietnam tersebut, kata Abdul Rasyid, diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia secara ilegal, sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 th 2009 tentang Perikanan.

"TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah mengubah komitmen, secara rutin dan terus menerus hadir di perairan Yurisdiksi nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia," ujar Abdul Rasyid.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.