Kompas TV entertainment selebriti

Pengacara Jerinx: Sederet Alasan Tim Jaksa Tolak Ekisepsi Kebanyakan Ngeles

Kompas.tv - 2 Oktober 2020, 17:50 WIB
pengacara-jerinx-sederet-alasan-tim-jaksa-tolak-ekisepsi-kebanyakan-ngeles
I Wayan Gendo (Pengacara Jerinx) dan Jerinx (Sumber: KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang yang kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2020) yang menyeret nama Jerinx SID soal ujaran kebencian, tim jaksa membacakan sederet alasannya mengapa mereka menolak eksepsi Jerinx.

Pada sidang itu diagendakan tanggapan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Jerinx bersama tim penasihat hukumnya.

Tim jaksa dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu menyampaikan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Jerinx dengan membacakan secara bergilir tanggapan setebal 18 halaman.

Dalam tanggapannya tim jaksa meminta majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menolak eksepsi tim penasihat hukum Jerinx yang dimotori I Wayan "Gendo" Suardana.

Diantaranya, bahwa eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Jerinx telah masuk pokok materi atau perkara.

Tim jaksa membantah tudingan penasihat hukum Jerinx, yang menyebut dakwaan tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan dan jaksa tidak memahami dakwaan alternatif.

"Mengenai keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kami penuntut umum menolak secara tegas, dengan alasan saudara penasihat hukum tidak membaca surat dakwaan dengan cermat. Dimana dalam dakwaan kedua telah memberikan pengecualian. Yaitu dengan hanya menguraikan terkait postingan terdakwa pada Instagram yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran baik saja," jelas Jaksa Otong mengutip Tribunnews.

"Dakwaan alternatif yang dibuat penuntut umum juga memberikan kelonggaran bagi hakim untuk memilih dakwaan mana yang menurut penilaian dan keyakinannya dipandang telah terbukti," imbuhnya. 

Selain itu, alasan keberatan terdakwa dikatakan telah melampaui batas ruang lingkup Eksepsi/keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x