Kompas TV regional kriminal

Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Dideportasi

Kompas.tv - 29 September 2020, 21:20 WIB
Penulis : Reny Mardika

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan, kembali mendeportasi seorang warga negara asing asal Tiongkok.

WNA tersebut telah menjalani hukuman 4 bulan penjara karena melanggar izin tinggal.

Selama tinggal di Indonesia dengan izin kunjungan wisata, WNA asal Tiongkok ini malah bekerja sebagai pedagang barang campuran seperti tas, sepatu, dan baju.

WNA yang berusia 23 tahun ini telah melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Selain telah menjalani hukuman 4 bulan penjara, WNA ini juga harus membayar denda Rp 100 juta rupiah dan dicekal.

Hingga September 2020 kantor imigrasi kelas satu TPI Makassar telah mendeportasi 8 warga negara asing yang melanggar izin tinggal.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.