Kompas TV nasional berita kompas tv

Alasan Pegawai Mundur: KPK Berubah Sejak Undang-Undang Direvisi

Kompas.tv - 28 September 2020, 21:55 WIB
Penulis : Christandi Dimas

KOMPAS.TV - Baru-baru ini, Kepala Biro Humas KPK yang sebelumya jadi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mundur dari KPK. KPK menyebut mundurnya puluhan pegawai dari lembaga anti rasuah ini sebagai hal yang biasa.

Soal pegawai KPK mundur sebetulnya bukan hanya pada 2020. Pengunduran diri pegawai sudah sejak 2016 lalu. Bahkan, di 2016, jumlah karyawan yang mengundurkan diri jauh lebih besar dibanding tahun 2020, yakni 46 orang.

Tahun 2017 sebanyak 26 pegawai mundur, tahun 2018 ada 31 pegawai yang keluar dari lembaga anti rasuah ini, tahun 2019 ada 23 pegawai yang mundur, dan di 2020 ada 31 pegawai yang mengundurkan diri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa mundurnya pegawai KPK adalah hal biasa dalam sebuah organisasi, dan mayoritas alasan mundurnya adalah ingin mengembangkan karir di tempat lain.

Berbeda dengan alasan ingin mengembangkan karir, Febri Diansyah mundur karena kondisi KPK telah berubah, terhitung sejak revisi Undang-Undang KPK disahkan oleh pemerintah dan DPR tahun 2019 lalu.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x