Kompas TV regional peristiwa

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka Konser Dangdut

Kompas.tv - 28 September 2020, 20:20 WIB
wakil-ketua-dprd-kota-tegal-jadi-tersangka-konser-dangdut
Konser dangdut di Kota Tegal yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Rabu (23/9/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

TEGAL, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan ini terkait konser dangdut yang digelarnya beberapa waktu lalu.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Kota Tegal, Senin (28/9/2020).

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini dianggap telah melanggar hukum karena mengadakan pesta hajatan besar disertai konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Wasmad pun dianggap tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Penetapan ini dilakukan Polres Kota Tegal setelah melakukan penyelidikan berdasar laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.

"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.

Barang bukti yang dimaksud, yakni surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.

Kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Kota Tegal Kota ini polisi telah meminta keterangan sebanyak 15 orang saksi.

Selain saksi, polisi juga meminta keterangan beberapa ahli. Di antaranya, ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini tidak dikenakan penahanan. Namun Wasmad hanya wajib lapor.

Dalam kasus ini Wasmad disangkakan Pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Mahfud MD Sudah Minta Polri Pidanakan Konser Dangdut Tegal

Gara-Gara Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Mabes Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno. Dia juga menjalani pemeriksaan di Propam Polri terkait dugaan pembiaran konser dangdut yang digelar Wasmad Edi Susilo, kader Partai Golkar yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Tegal.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Kepala Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam pesan singkat, Sabtu (26/9/2020).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.