Kompas TV nasional peristiwa

Protes Tolak Omnibus Law, Jutaan Buruh akan Mogok Nasional 3 Hari

Kompas.tv - 28 September 2020, 16:47 WIB
protes-tolak-omnibus-law-jutaan-buruh-akan-mogok-nasional-3-hari
Buruh merayakan hari buruh internasional atau May Day dengan berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak jutaan buruh dikabarkan siap melakukan mogok kerja secara nasional. Hal tersebut merupakan respons buruh dalam menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonnesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan rencana mogok kerja nasional akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

Dimulai dari 6 Oktober sampai 8 Oktober 2020. Mogok kerja nasional berakhir di saat bersamaan sidang paripurna pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Jokowi Klaim Omnibus Law akan Buat Indonesia Bebas Korupsi

"Dalam mogok nasional, kami akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di perusahaan," kata Said melalui keterangan resminya pada Senin (28/9/2020).

Menurut Said, mogok kerja nasional ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh, melibatkan ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

Adapun sektor usaha yang berpartisipasi antara lain industri kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan, elektronik dan komponen, industri besi dan baja.

Kemudian farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Baca Juga: Disorot, Nasib Buruh di Tengah Pandemi Corona

Tak hanya buruh di bawah KSPI saja yang akan melakukan mogok kerja nasional, tetapi ada juga KSPSI AGN dan beberapa serikat pekerja lainnya yang berjumlah 32 federasi.

KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM disebut juga akan terlibat. Termasuk aliansi serikat pekerja Gerakan Kesejahteraan Nasional atau GEKANAS yang beranggotakan 17 federasi.

Said menjelaskan,yang menjadi landasan atau asar hukum pihaknya melakukan mogok kerja nasional adalah menggunakan dua undang-undang yang berlaku.

Pertama, UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi). Kedua, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x