Kompas TV entertainment lifestyle

Pemerintah Tetapkan SNI Masker Kain, Ini Kriterianya

Kompas.tv - 28 September 2020, 08:53 WIB
pemerintah-tetapkan-sni-masker-kain-ini-kriterianya
Standar SNI Masker Kain (Sumber: iStock)
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada begitu banyak jenis masker yang dijual di pasaran. Salah satu masker yang banyak dipilih masyarakat yaitu masker kain.

Lantaran banyaknya masyarakat yang memilih menggunakan masker kain, Badan Standardisasi Nasional (BSN) akhirnya menetapkan standar mengenai penggunaan masker kain.

Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan SNI masker kain ini dirumuskan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah Covid-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.

Sesuai SNI, masker kain yang berlaku paling tidak terdiri dari dua lapis. Sehingga masker jenis scuba dan buff tidak termasuk di dalammya. 

Baca Juga: WHO Kini Wajibkan Pemakaian Masker Kain 3 Lapis, Ini Jenis Bahan dan Kombinasinya

Standardisasi ini tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Pemilihan bahan untuk masker kain perlu diperhatikan karena jenis bahan memengaruhi filtrasi serta kemampuan bernapas seseorang. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.

SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya, sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x