Kompas TV regional berita daerah

Miris, Oknum Pendeta Cabuli Anak Hingga Trauma Hingga Saat Akan Menikah

Kompas.tv - 27 September 2020, 00:45 WIB
Penulis : Herwanto

SURABAYA, KOMPAS.TV -

Oknum pendeta berinisial HL, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan pada anak di bawah umur. Mendengar vonis ini, pihak keluarga korban berharap terdakwa juga dijatuhi hukuman kebiri.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa HL, oknum pendeta di sebuah gereja di Jalan Embong Sawo, Surabaya. Terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit saat persidangan, tidak mengakui kesalahan, serta tidak memiliki tanggung jawab moral sebagai tokoh agama.

Menanggapi keputusan hakim, penasehat hukum terdakwa mengajukan banding. Pihaknya menilai fakta hukum yang dipertimbangkan hakim hanyalah keterangan dari saksi korban, sementara pembelaan dari pihak terdakwa ditolak sepenuhnya tanpa alasan hukum yang jelas.

Didampingi Komnas Perlindungan Anak, pihak keluarga korban mengatakan semestinya ada hukuman tambahan kebiri kepada terdakwa, selain hukuman penjara 10 tahun. Hal ini dikarenakan perbuatan terdakwa yang telah menghancurkan masa depan korban berinisial IW. Dalam amar putusan hakim disebutkan, terdakwa oknum pendeta HL sejak tahun 2008 hingga 2011 diduga telah melakukan pencabulan di area gereja terhadap anak di bawah umur berinisial IW yang di titipkan di gereja.

Kasus ini baru terungkap saat korban mengalami trauma berat saat hendak menikah, karena mengetahui jika pendeta yang akan menikahkan dirinya adalah terdakwa. Kasus pencabulan ini langsung dilaporkan kepada pihak polisi dan terdakwa berhasil ditangkap dirumahnya pada 7 Maret 2020 lalu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x