Kompas TV entertainment lifestyle

Sejarawan Terus Desak Ridwan Kamil Buru Penjual Surat Nikah dan Cerai Soekarno-Inggit

Kompas.tv - 26 September 2020, 14:39 WIB
sejarawan-terus-desak-ridwan-kamil-buru-penjual-surat-nikah-dan-cerai-soekarno-inggit
Ridwan Kamil (Sumber: KompasTV)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah viral surat nikah dan cerai Soekarno dengan Inggit Garnasih dijual Rp 25 miliar. Penjual surat nikah dan cerai Soekarno dengan Inggit Garnasih kini langsung jadi buron.

Tak hanya itu, seorang sejarawan juga turut meminta Ridwan Kamil turun tangan terkait penjualan surat nikah dan cerai Soekarno dengan Inggit Garnasih.

Bonnie Triyana, pemerhati sejarah merespons dengan menyinggung sosok Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk turun tangan.

"Kang Emil @Ridwankamil mohon perhatiannya. Usul saya, daripada arsip penting jatuh ke tangan kolektor tak jelas, lebih baik diupayakan sebagai benda pamer di rumah Bu Inggit yang kini sudah jadi cagar budaya," ucapnya di akun Twitter @bonnietriyana beberapa waktu lalu Rabu (23/9/2020).

Salah satu istri dari Presiden Soekarno yang dianggap memiliki peran besar dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia adalah Inggit Garnasih.

Catatan perceraian keduanya termuat dalam sebuah artikel berjudul Berapakah Usia Ibu Inggit yang diterbitkan di majalah Intisari edisi Maret 1984.

Catatan tersebut berupa sebuah salinan lengkap surat perjanjian cerai antara Bung Karno dan Ibu Inggit.

Berikut ini surat perjanjian tersebut:

Soerat Perdjandjian

Jang bertandatangan dibawah ini,

Ir. SOEKARNO, diam di Pegangsaan Timoer 56, Djakarta, dan seteroesnja diseboet fihak pertama;

INGGIT GARNASIH, dtim di Lengkong Besar, Bandoeng dan seteroesnja diseboet fihak kedoea;

telah mufakat dan menerima satoe sama lain, pada waktoe fihak pertama mendjatoehkan talak kepada fihak kedoea, bahwa;

1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja

serta isinja dikota Bandoeng oentoek fihak kedoea, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean drs. Mochammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan Kijahi Hadji Mas Mansoer.

Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh Pemenntah Balatentara Dai Nippon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang no 2 fasal 10, fihak pertama menjewakan roemah tjoekoep dengan isnja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean drs. Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan Kijahi Hadji Mas Mansoer.

2 Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnja 6280, (enam riboe doea ratoes delapan poeloeh roepiah), dan akan membajarnja

Baca Juga: Bukan Pedangdut Kaleng-kaleng, Dewi Perssik Juga Geluti Usaha Kuliner hingga Masakan sang Biduan Diborong oleh Anak Soekarno, Netizen: Semangat Mamiku!

a. kontan f 2000,- (doea riboe roepiah),

b. sisanja / 4280, - (empat riboe doea ratoes delapan poeloeh roepiah) diangsoer membajarnja f 50. - (lima poeloeh roepiah) seboelan selama sepoeloeh tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea, seoemoer hidoep, * f 74 (toedjoeh poeloeh lima roepiah seboelan).

4 Barang-barang milik fihak pertama dan fihak kedoea, jang ditinggalkan di Benkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe diibagikan kepada fihak pertama, jang selebihnja kepada fihak kedoea.

Demikian soerat perdjanjian ini diboeat di Djakarta, pada hari Djoem'at, tanggal 29 Boelan I tahoen 2603 (1943).

Fihak Pertama:



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x