Kompas TV internasional kompas dunia

Lawan Raja Salman, Pembangkang Arab Saudi Bentuk Partai Oposisi

Kompas.tv - 25 September 2020, 11:38 WIB
lawan-raja-salman-pembangkang-arab-saudi-bentuk-partai-oposisi
Penguasa Kerajaan Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud. (Sumber: AP)
Penulis : Haryo Jati

RIYADH, KOMPAS.TV - Grup pembangkang Arab Saudi yang diasingkan ke Inggris, Amerika Serikat serta beberapa negara lainnya membentuk partai opisisi.

Partai oposisi bernama Partai Majelis Nasional itu diresmikan, Rabu (23/9/2020) dini hari WIB.

Mereka menjadi partai politik pertama yang akan melawan Pemerintahan Pemimpin Arab Saudi, Raja Salman.

Baca Juga: Pemilik Chelsea Roman Abramovic Beri Donasi Rp1,4 T untuk Pemukim Israel yang Usir Rakyat Palestina

“Kami dengan ini mengumumkan pembesutkan Partai Majelis Nasional, yang bertujuan menginstitusi demokrasi sebagai bantu pemerintahan di Kerajaan Arab Saudi,” bunyi pernyataan grup itu dikutip dari CBS News.

Partai tersebut akan dipimpin oleh Pejuang Hak Asasi Manusia yang kini berbasis di London, Inggris, Yahya Assiri.

Arab Saudi merupakan negara Monarki Absolut yang tak menoleransi adanya partai oposisi.

Baca Juga: Menlu Malaysia: Jika Tak Mendukung Pemerintahan yang Sah, Silakan Mundur!

Sehingga berdirinya Partai Majelis Nasional diyakini bakal menjadi batu sandungan bagi mereka.

Partai tersebut berdiri setelah meningkatnya tindakan keras negara terhadap perbedaan pendapat dan kebebasan berekspresi.

Memang berdirinya partai tersebut diyakini tak akan memberikan kerusakan serius bagi otoritas Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Bagai Kisah Daud dan Goliath: Pekerja Migran Indonesia Melawan Pengusaha Kaya Singapura

Namun, mereka bisa menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintahan Arab Saudi yang tengah bergulat dengan harga minyak yang rendah.

Selain itu, mereka tengah mempersiapkan diri menjadi tuan rumah KTT G20, November mendatang di tengah wabah Covid-19.

Pihak Pemerintah Arab Saudi belum memberikan reaksi atas berdirinya partai tersebut, begitu juga dari pemerintahan negara asing.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x