JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat memberikan keterangan sebagai saksi pemohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Novel Baswedan menyatakan bahwa KPK lahir dari adanya reformasi dan diamanatkan dalam TAP MPR Nomor 8.
"Artinya ketika ada semua hal terkait pelemahan KPK pastilah itu harus dipandang sebagai pengingkaran amanat reformasi," kata Novel Baswedan di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Novel Baswedan Sembuh dari Corona, Begini Metode Penyembuhannya!
Penyidik senior ini berharap kepada MK agar dapat mencegah pelemahan terhadap KPK akibat revisi UU KPK itu.
Sebab, revisi UU KPK itu sangat berdampak pada kinerja KPK.
Dalam keterangannya di persidangan itu Novel menekankan empat hal, yakni penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan penghentian penyidikan serta penuntutan.
Menurut Novel, KPK memang tidak memerlukan izin manapun untuk melakukan penyadapan berdasarkan UU yang lama.
Penulis : Deni Muliya