Kompas TV nasional sosial

5 Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 1-3 Belum Cair

Kompas.tv - 21 September 2020, 12:14 WIB
5-penyebab-blt-subsidi-gaji-rp-600-000-tahap-1-3-belum-cair
Ilustras: uang rupiah gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 sebanyak tiga tahap. 

Masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima. 
Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4 Siap Disalurkan Besok!

Lalu kenapa masih ada yang belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji tahap 1-3 tersebut?

Dilansir dari Kompas.com, ini 5 penyebab belum diterimanya subsidi gaji Rp 600.000 oleh seluruh pekerja calon penerima.

1. Pencairan Bertahap

Pemerintah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Artinya jika memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BPJS namun belum menerima pencairan pada tahap 1-3, kemungkinan bantuan BPJS akan diterima pada tahap berikutnya. 

Pemerintah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020. 

2. Data Rekening Masih Divalidasi

BP Jamsostek melakukan 3 tahap validasi data rekening calon penerima subsidi gaji. 

Pertama validasi eksternal melalui kerja sama dengan bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Rekening Penerima Subsidi Gaji 600 Ribu Gelombang Kedua Masuk Validasi BPJS Ketenagakerjaan

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. 

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek. Validasi juga akan dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan setelah data nomor rekening diterima dari BP Jamsostek.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x