Kompas TV nasional hukum

Senin Depan Penyidik Bareskrim Periksa 12 Orang Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Kompas.tv - 19 September 2020, 20:57 WIB
senin-depan-penyidik-bareskrim-periksa-12-orang-terkait-kebakaran-gedung-kejagung
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.COM/ BONFILIO PUTRA)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (21/9/2020).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan 12 orang yang akan diperiksa penyidik merupakan pihak yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran gedung Kejagung.

Mereka, sambung Argo, akan diperiksa sebagai saksi. 12 pihak yang dipanggil penyidik itu bagian dari 131 saksi, yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Ditemukan Zat Mudah Terbakar di Kebakaran Kejaksaan Agung

"Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," ujar Argo, Sabtu (19/9/2020).

Sebelumnya Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus kebakaran gedung Kejagung ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana saat gelar perkara pada Kamis (17/9/2020).

Hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api diketahui berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung dan kemudian dengan cepat menjalar ke ruang lainnya.

Baca Juga: Polri Pastikan Ada Unsur Pidana Kebakaran Kejagung: Ada Sumber Api yang Sengaja Dinyalakan

Hal itu diduga disebabkan terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Argo mengatakan, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran dapat dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x