Kompas TV nasional peristiwa

Hari Ke-5 PSBB, 20 Perusahaan Kena Sanksi Ditutup Sementara

Kompas.tv - 19 September 2020, 20:34 WIB
hari-ke-5-psbb-20-perusahaan-kena-sanksi-ditutup-sementara
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta menindak tegas 20 perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan di tengah PSBB jilid 2.

20 perusahaan yang mendapat tindakan tegas Pemprov DKI ini didapat seteleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 287 perusahaan di Ibu Kota.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Wagub Sidak Protokol Kesehatan, Begini Kondisi Gedung Perkantoran

"Delapan di Jakarta Pusat, tiga perusahaan di Jakarta Barat, tiga perusahaan di Jakarta Timur dalam enam di Jakarta Selatan," ujar Andri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).

Andri menambahkan selain 20 perusahaan yang melanggar aturan PSBB, pihaknya juga menutup sementara 17 perusahaan karena ditemukan karyawan terpapar Covid-19.

17 perusahaan itu tersebar di wilayah DKI dengan rincian enam perusahaan di Jakarta Barat, tiga perusahaan di Jakarta Timur, satu perusahaan di Jakarta Pusat, tiga perusahaan di Jakarta Utara,dan empat perusahaan di Jakarta Selatan.

Menurut Andri 37 perusahaan itu akan ditutup selama 3 x 24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta Diketatkan, 8 Perusahaan Ditutup Sementara

"Sampai hari kelima PSBB, ada 37 perusahaan yang ditutup sementara," ujar Andri.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB jilid 2 ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September 2020.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x