Kompas TV nasional sosial

Langgar Protokol Kesehatan, 22 Tempat Usaha di Jakarta Ditutup

Kompas.tv - 19 September 2020, 07:00 WIB
langgar-protokol-kesehatan-22-tempat-usaha-di-jakarta-ditutup
Ilustrasi Satpol PP saat tertibkan sejumlah toko di Pasar Gembrong, Jakarta Timur yang nekat beroperasi saat PSBB, Selasa (2/6/2020). (Sumber: Dok Satpol PP Jatinegara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara sebanyak 22 tempat usaha di wilayahnya. Penutupan ini dilatari tempat usaha tersebut telah melanggar protokol kesehatan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta Arifin, Jumat (18/9/2020).

Menurut Arifin, penutupan tersebut merupakan pelanggaran di hari keempat sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan.

Untuk penutupan sementara, kata Arifin, dilakukan selama tiga hari.

"Selain itu ada 13 tempat makan yang didenda, dan 44 yang diberi teguran tertulis," kata Arifin, dikutip dari Kompas.com.

Sebanyak 13 tempat usaha yang dikenakan denda karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memperoleh Rp4,3 juta.

Denda tersebut dimasukkan ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta.

Bila dihitung sejak awal penerapan PSBB, maka Satpol PP DKI Jakarta telah menutup 52 tempat usaha makanan.

Kemudian, secara total ada 14 tempat yang didenda dan 102 yang diberi teguran tertulis.

"Sehingga total denda administratif dari hari pertama mencapai Rp9,3 juta," kata dia.

Baca Juga: Wagub Sidak Protokol Kesehatan, Begini Kondisi Gedung Perkantoran

PSBB dengan Pengetatan Protokol Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September hingga 14 hari ke depan. PSBB diterapkan dengan pengetatan di berbagai sektor.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir. Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.

"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.

Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.

Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.

Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca Juga: 13 Tempat Usaha di Kota Bogor Didenda Karena Langgar Jam Operasional



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.