Kompas TV nasional berita kompas tv

Soal Konser Musik Kampanye PIlkada, Mahfud akan Gelar Pertemuan Evaluasi

Kompas.tv - 18 September 2020, 11:38 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah ancaman Covid-19, Komisi Pemilihan Umum, KPU, memperbolehkan kandidat pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus Corona.

Terkait izin penyelenggaraan konser musik bagi peserta pilkada, Komisi Pemilihan Umum, KPU, menyatakan hal ini diizinkan sesuai dengan pasal 63 ayat 1, PKPU nomor 10 tahun 2020, tentang Pilkada.

Baca Juga: Lewat Giring PSI Sarankan KPU Larang Konser Musik Saat Pilkada, Apa Alasannya?
Meski demikian Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, setiap kegiatan kampanye yang mengumpulkan massa, wajib memiliki rekomendasi dari satgas penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Pro Kontra Izin Konser Musik Kampanye Pilkada Saat Pandemi Corona

Arief menambahkan, tak menutup kemungkinan jika nantinya KPU mempunyai aturan turunan yang disesuaikan kondisi pandemi.

Sementara itu Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan akan mengevaluasi peraturan KPU tentang pengumpulan massa selama kampanye.

Mahfud akan membahas hal ini, guna evaluasi.

Karena hal tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x